MAKALAH
RINGEMENTS OF PRIVACY
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh:
NUR HIDAYAH
12191130
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina
Sarana Informatika
2022
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan
tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini
disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil
adalah “Infringements of Privacy”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai Tugas 10 pertemuan ke-13
pada Program Diploma Tiga (DIII) Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas
Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Tegal.
Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak
bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada
kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu
banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok
menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan
datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para
pembaca.
Penulis
Nur Hidayah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi
semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan
informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu
sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan
masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan
jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan
usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan
jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk
menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada
sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan
cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu
yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi.
Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya
yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga
terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak legal.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy,
penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime.
Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan
istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah
tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi computer,
khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa
pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of
justice memberikan pengertian computer crime sebagai
“any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration, investigation, or prosecution” pengertian tersebut indentik
dengan yang diberikan organization of European community development,
yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,
unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or
the transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek–aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan
komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan
orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Infringement of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut
para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu
lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa
Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu
untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa
negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara,
dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan,
umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit
keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya
adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi;
seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan)
untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah
jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau
disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard
Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di
tahun 1888 menggambarkan “Right to Privacy” sebagai “Right to be
Let Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk
tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya
untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 :
281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan
catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil
penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang
dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan
Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait
dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi
atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau
justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini
melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini
telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang
meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada
khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan
dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan
UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan
usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber
crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan
hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan
perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan
perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang
sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
3.2.
Faktor Penyebab Infringement of Privacy
1. Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini
dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal
ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack
of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack
of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber
crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan
hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap
aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai
kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia
memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
·
Faktor
Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum
yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga
pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami,
kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku,
terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang
sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
·
Faktor
Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan
perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia
belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber
crime belum juga terwujud. Cyber crime memang
sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena
terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap
pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di
Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber
crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya
suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas
legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak
diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.2.1
Contoh Kasus
Mengirim dan mendistribusikan dokumen
yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya
pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah
mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
1. Melakukan penyadapan
informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
2. Melakukan penggadaan tanpa
ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering
terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
3. Melakukan pembobolan secara
sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan
istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar
privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh
kejahatan ini adalah probing dan port.
4. Memanipulasi, mengubah atau
menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau
kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage,
dan Extortion. Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputernya.
- Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
- Google telah
didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan
orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan
dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda
itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika
Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas
sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi
tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh
menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser
milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan,
pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak
mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu
kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda tadi,
yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas
sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin
untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi
dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada
penyebarluasan (broadcasting) nya. Dalam proses peliputan, seorang
objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara
berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar
berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan
kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak
dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis
Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan
cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan
pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat
garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak
yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi
dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false
light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya
Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita.
Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara
PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak
lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai
contoh :
1. Pelanggaran
terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi
rumahnya tanpa izin dari Tora.
2. Pelanggaran terhadap
privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan
pandangan orang banyak terhadap dirinya.
3. Pelanggaran terhadap
privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran
foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah
suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi.
4.2.
Saran
Penulis memberikan saran kepada
pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak
memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan
untuk merugikan orang lain.

Komentar
Posting Komentar